PENERAPAN POLMAS OLEH BABINKAMTIBMAS DALAM
PEMBINAAN SISKAMLING
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang mempunyai tugas pokok memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, yang terdapat dalam Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Polri adalah bagian dari masyarakat yang tidak terpisahkan yang menjadi tanggung jawab sesuai dengan tugas pokok Polri. Setiap masyarakat memiliki karakteristik yang beragam budaya dan masalah, yang dapat menyebabkan ketidakcocokan antara komunitas yang satu dengan komunitas yang lain. Seperti contoh komunitas anak muda yang tidak suka dengan komunitas tukang ojek yang sering mangkal di wilayah komunitas anak muda tersebut. Pada situasi dan kondisi seperti inilah dimana dibutuhkan kehadiran polisi untuk menjembatani konflik yang terjadi diantara komunitas yang berkepentingan tersebut. Hal ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan polisi sedangkan polisi tanpa masyarakat bukan apa-apa. Untuk itu pentingnya kemitraan antara polisi dan masyarakat dalam menghadapi hiruk-pikuk permasalahan yang akan datang.
Sudah berpuluh tahun lamanya masyarakat Indonesia mengalami sistim perpolisian yang bersifat militeristik, seperti kekerasan, penindasan, arogan, pemaksaan dan tertutup serta yang sering terjadi yaitu korupsi. Hal seperti inilah yang mengakibatkan ketidak percayaan masyarakat kepada polisi. Sekarang ini berbagai upaya telah dilakukan oleh Polri untuk membangun kepercayaan masyarakat dalam rangka mereformasi diri menuju Polri yang mandiri, transparan, akuntabel dan dapat dipercaya. Sekarang Polri harus merubah diri dalam rangka untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat agar terbinanya hubungan harmonis antara polisi dan masyarakat. Memang tidak mudah membangun kembali kepercayaan masyarakat kepada polisi, semua itu memerlukan waktu dan usaha. Untuk membangun kepercayaan masyarakat, yang terlihat mudah dilakukan dari kalangan masyarakat kelas menengah ke atas.
Salah satu usaha yang dilakukan Polri sekarang ini adalah dengan menerapkan Model Perpolisian Masyarakat. Model Perpolisian Masyarakat yang juga dikenal dengan sebutan Polmas telah diadopsi oleh Polri pada tanggal 13 Oktober 2005, yang merupakan strategi baru perpolisian di Indonesia. Seluruh anggota Polri diharapkan dapat menukung penerapan Polmas, dengan cara membangun serta membina kemitraan antara polisi dan masyarakat dengan mengedepankan sikap proaktif dan berorientasi pada pemecahan masalah. Polisi harus bersikap proaktif terhadap masyarakat dengan tidak lagi memandang masyarakat yang bersifat pasif tetapi dipandang sebagai mitra guna mencegah dan menangani kejahatan. (Hal.22 Perpolisian Masyarakat, Jakarta, Juni 2006, Kepolisisan Negara Republik Indonesia).
Polmas pada dasarnya dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri mulai dari yang bawah sampai pucuk pimpinan tertinggi Polri, dengan bentuk kegiatan disesuaikan dengan tugas dan kewenangannya masing-masing. Salah satunya seperti pembinaan yang dilakukan oleh fungsi teknis kepolisian yang diterapkan oleh petugas Babinkamtibmas dalam membina siskamling. Sehubungan dengan hal tersebut diatas penulis sangat tertarik untuk membahas penerapan polmas yang dilakukan oleh babinkamtibmas dalam pembinaan siskamling.
2. Sistematika Penulisan
Dalam makalah ini sistematika penulisan yang dibuat oleh penulis adalah sebagai berikut :
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Permasalahan
2. Sistematika Penulisan
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
B. PERMASALAHAN
1. Bagaimanakah Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling ?
2. Apakah manfaat Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling ?
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
1. Landasan Hukum Polmas
2. Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling
3. Manfaat Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling
D. PENUTUP
1. Saran
2. Kesimpulan
Daftar Pustaka
3. Tujuan dan Manfaat Penulisan
a. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas dan kewajiban penulis sebagai Mahasiswa STIK pada mata kuliah Administrasi Pemerintahan.
b. Manfaat Penulisan
Sedangkan manfaat dari penulisan ini yaitu menambah wawasan dan pengetahuan penulis, yang kemudian menjadi bekal dan pedoman dalam pelaksanaan tugas dilapangan.
B. PERMASALAHAN
Berdasarkan pada latar belakang permasalahan diatas, model polmas adalah salah satu program Polri dalam rangka membangun dan membina kemitraan dengan masyarakat guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sehingga penulis sangat tertarik untuk membahas penerapan polmas yang dilakukan oleh babinkamtibmas dalam melakukan pembinaan siskamling, dengan perumusan masalah :
a. Bagaimanakah Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling ?
b. Apakah manfaat Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling ?
C. PEMBAHASAN/ANALISIS
1. Landasan Hukum Polmas
Pada UUD 1945 perubahan Kedua Bab XII Pasal 30 : (1) Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. (2) Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Sehubungan dengan hal tersebut berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dalam Pertimbangan huruf b ditegaskan “bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”. Kemudian pada Pasal 3 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, bahwa :
a. Pengembangan fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh :
1. Kepolisian khusus
2. Penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau
3. Bentuk-bentuk pengawasan swakarsa.
b. Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c, melaksankan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Kebijakan dan Strategi Penerapan Model Perpolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Bahwa untuk anev Polmas dilakukan melalui sistem pendataan yang memungkinkan proses analisis dari satuan terbawah Kepolisian Sektor (Polsek) sampai Markas Besar (Mabes Polri) (pasal 54).) Dalam Skep/737/X/2005, Polmas menjadi program penuh dari tingkat Polsek sampai Polres, sedangkan pengawasan kegiatan dilakukan hingga tingkat Polda. Selain itu juga Polmas juga diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polisi.
2. Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling
a. Perpolisian Masyarakat (Polmas)
Perpolisian masyarakat (Polmas) adalah suatu perpolisian dalam masyarakat modern yang menempatkan masyarakat bukan sebagai obyek tetapi subyek dan juga sebagai mitra kepolisian dalam pemecahan masalah Kamtibmas. Kondisi karakteristik masyarakat di Indonesia merupakan modal awal dan faktor pendukung dalam pembangunan Polmas (Community Policing). Konsep Community Policing (CP). Menurut para ahli seperti Trojanowich (1998), Bayley (1988), Meliala (1999), dan Rahardjo (2001) yang secara garis besar menekankan pada pentingnya kerjasama antara polisi dengan masyarakat tempat bertugas untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah-masalah sosialnya sendiri. Dalam membangun kemitraan diperlukan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja polisi baik aspek teknis maupun penegakan hukum. Guna mendukung efektifitas implementasi Polmas, institusi kepolisisan telah dan terus melakukan reformasi birokrasi sebagaimana tuntutan dan harapan masyarakat. http://kadarmanta.blogspot.com/2010/09/polmas-sebagai-strategi-partnership.html
Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polisi, bahwa polmas (pemolisian/perpolisian masyarakat) adalah penyelenggara tugas kepolisian yang mendasari kepada pemahaman bahwa untuk menciptakan kondisi aman dan tertib tidak mungkin dilakukan oleh Polri sepihak sebagai subjek dan masyarakat sebagai objek, melainkan harus dilakukan bersama oleh polisi dan masyarakat dengan cara memberdayakan masyarakat melalui kemitraan polisi dan warga mayarakat, sehingga secara bersama-sama mampu mendeteksi gejala yang dapat menimbulkan permasalahan di masyarakat, mampu mendapatkan solusi untuk mengantisipasi permasalahannya dan mampu memelihara keamanan serta ketertiban di lingkungannya. Sedangkan Strategi polmas adalah implementasi pemolisian proaktif yang menekankan kemitraan (partnership and networking) sejajar antara polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan penangkalan kejahatan, pemecahan masalah sosial yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas dalam rangka meningkatkan kepatuhan hukum dan kualitas hidup masyarakat. Tujuan polmas sendiri yaitu terwujudnya kemitraan polisi dan masyarakat yang didasari kesadaran bersama dalam rangka menanggulangi permasalahan yang dapat menggunggu keamanan dan ketertiban masyarakat guna menciptakan rasa aman dan tentram serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
b. Pola Penerapan Polmas
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 pada BAB IV pasal 15, bahwa model yaitu sebagai strategi polmas sebagai wujud perkembangan kepolisian modern dalam negara demokrasi yang plural yang menjunjung tinggi hak asasi manusia diterapkan melalui model-model polmas yang dikembangkan melalui :
1. Modifikasi pranata sosial dan pola pemolisian masyarakat tradinasional (Model A)
2. Intensifikasi fungsi polri dibidang pembinaan masyarakat (Model B)
3. Penyesuaian model community policing dari negara-negara lain (Model C)
Polri sekarang ini sudah mulai melakukan perubahan dengan menerapkan berbagai macam program untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat seperti salah satunya partnership building. Dimana program ini sangat baik dan sesuai dengan dengan model-model polmas yang sudah diterapkan didalam Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi dan implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas Polri. Model polmas ini adalah salah satu grand Strategy Polri untuk membangun kepercayaan masayarakat dan menjalin kemitraan antara polisi dan masyarakat. Pada pasal 5 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008, bahwa dalam penerapan polmas, di setiap suatu wilayah berbeda-beda antara wilayah yang satu dengan wilayah yang lain, disesuaikan dengan karakteristik yang berwenang, masyarakat dan sasaran polmas yang ditentukan oleh pimpinan masing-masing wilayah yang berwenang.
System keamanan lingkungan atau biasa disebut siskamling adalah salah satu model polmas yang berkembang secara tradinasional dari sejak dulu sampai dengan sekarang ini dan termasuk dalam polmas Model A yang dikembangkan Polri sekarang ini. Berikut Polmas model A sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008, antara lain meliputi :
Model system keamanan lingkungan (Model A1) seperti :
- Ronda kampung (Model A11) adalah kegiatan ronda atau patrol yang dilaksanakan oleh warga masyarakat setempat dalam suatu wilayah perkampungan atau pedesaan.
- Ronda lingkungan kawasan pemukiman (Model A12) pada prinsipnya sama dengan ronda kampung, namun pelaksanaannya di lingkungan atau kawasan perumahan modern.
Model pemberdayaan pranata sosial/adat (ModelA21) seperti :
- Jaga Baya, jaga tirta (Model A21)
- Pecalang (Model A22)
- Pela gandong (Model A23)
Dalam perkembangan situasi dinamis dalam masyarakat yang terus menerus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga membuat polmas terebut harus terus di anev dan dikembangkan sesuai dengan pasal 59, pasal 60 dan pasal 61 Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008, antara lain seperti dilakukannya :
1. Pelaksanaan pemantauan (monitoring) polmas dilakukan melalaui :
a. Pembuatan laporan periodik oleh petugas polmas kepada supervisor
b. Laporan dan hasil evaluasi pra supervisor kepada Pembina polmas
c. Analisa dan rekapitulasi laporan hirarkhis Pembina polmas
d. Survey pendapat warga masyarakat setempat tentang penerapam polmas
e. Survey kesan masyarakat terhadap kinerja Polri dan atau petugas polmas
2. Pelaksanaan pengendalian melalui system laporan :
a. Penentuan periode laporan (harian, mingguan, dan bulanan)
b. Penyeragaman format laporan (meliputi materi data, penggolongan data dan model matrik dan rekapitulasi data) agar memudahkan analisis
c. Penentuan mekanisme dan jejang laporan dari pelaksanaan terdepan, supervisor, manajemen/pembina kewilayahan sampai manajemen/Pembina pusat.
Babinkamtibmas adalah salah satu petugas Polri yang bertugas melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat di suatu pedesaan atau kelurahan yang di dasari dengan surat perintah dari pimpinan. Dalam pembinaan siskamling yang dilakukan petugas babinkamtibmas agar sering mengimbau dan atau sosialisasi ke sejumlah warga atau tokoh masyarakat, tokoh agama, ketua RT dan RW, akan pentingnya keamanan lingkungan. Diharapkan himbauan dari petugas babinkamtibmas ada keselarasan tanggung jawab bersama terhadap keamanan warga dan lingkungannya. Tugas pengamanan dan keamanan bukan semata-mata harus dilakukan oleh personel kepolisian, tetapi peran warga masyarakat juga penting. Pembinaan siskamling yang dilakukan oleh petugas babinkamtibmas bertujuan untuk menciptakan kesadaran masyarakat agar di desanya atau di kelurahannya dapat tercipta rasa aman, tentram dan nyaman, karena hal tersebut wajib kita jaga bersama.
c. Pembinaan Sistem Keamana Lingkungan (Siskamling)
Sistem keamanan lingkungan (Siskamling) secara umum adalah "Suatu kegiatan atau upaya untuk mencegah gangguan kamtibmas, yang dikembangkan oleh Polri dengan membangkitkan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi dan peduli serta meningkatkan kepekaan dan daya tangkal masyarakat terhadap masalah keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing". Sedangkan fungsi dari siskamling sendiri selain menciptakan situasi yang aman terhadap lingkungannya juga sebagai wahana silaturahim antar anggota masyarakat yang manfaatnya juga tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain sebagai upaya untuk dapat menangkal dan menanggulangi setiap gangguan kamtibmas, juga dapat memberikan pertolongan dan pemeliharaan keselamatan masyarakat dari segala macam bentuk bahaya. Polri sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan keamananan juga tidak tinggal diam, tetapi kenyataannya untuk menghidupkan kembali siskamling begitu berat. Kendala utama yang dihadapi oleh petugas Polri (Babinkamtibmas) adalah hilangnya kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban lingkungannya. Kalaupun sudah diupayakan tetapi hanya bersifat sementara, tidak berlanjut dan tidak berkesinambungan seperti apa yang diarahkan dan diharapkan oleh Polri sendiri. Keamanan dan ketertiban bukan hanya Polri saja, tetapi peran aktif masyarakat untuk menjadi 'polisi' terhadap dirinya, keluarganya dan lingkungannya sendiri adalah suatu keharusan. Menjadi 'polisi' disini bukan berarti bertindak seperti polisi, tetapi memberikan rasa aman dengan tindakan pencegahan supaya tindak kejahatan tidak terjadi di lingkungannya. http://asawawuh.blogspot.com/2008/11/ siskamling-semakin-pudar.html.
Dalam upaya melakukan pembinaan siskamling terhadap masyarakat, Polri dapat memberikan kegiatan-kegiatan seperti penyuluhan, penerangan, komunikasi ataupun berbagai macam kegiatan lainnya. Dalam pembinaan ini Polri khususnya babinkamtibmas harus bersikap proaktif, tidak menunggu dari masyarakat, karena kehidupan masyarakat sekarang ini sudah mengalami pergeseran, sudah tidak saling peduli antara sesam “tidak mau tau apa yang terjadi disekitar”. Ini merupakan tugas yang berat bagi petugas babinkamtibmas baik dalam pembinaan siskamling ataupun untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap polisi serta untuk menjalin kemitraan.
3. Manfaat Penerapan Polmas Oleh Babinkamtibmas Dalam Pembinaan Siskamling
1. Mengatasi kekurangan personel Polri khususnya babinkamtibmas dengan cara melibatkan warga masyarakat sebagai mitra yang setara
2. Dapat mengoptimalkan sumber daya antara babinkamtibmas dan masyarakat dengan mengandakan kekuatan dalam upaya pemeliharaan kamtibmas.
3. Partisipasi dan bantuan dari masyarakat dalam pemecahan masalah dan penanganan suatu masalah yang cerdas, kreatif dan cepat yang tidak mungkin di atas oleh babinkamtibmas.
4. Babinkamtibmas dapat mendeteksi secara dini dengan cepat dan akurat suatu permasalahan serta dalam keadaan mendesak masyarakat dapat mengambil tindakan sebelum polisi atau babinkamtibmas datang.
5. Membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap polisi dengan menposisikan masyarakat setara dengan polisi.
D. PENUTUP
1. Kesimpulan
Perpolisian masyarakat (Polmas) adalah strategi Polri pada masyarakat modern yang menempatkan masyarakat bukan sebagai obyek tetapi subyek dan juga sebagai mitra kepolisian dalam pemecahan masalah Kamtibmas. Salah satunya dengan menerapkan pola tradinasional seperti system keamanan lingkungan atau biasa disebut siskamling sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008, contonya :
a. Ronda kampung
b. Ronda lingkungan kawasan pemukiman
Pembinaan siskamling yang diterapkan petugas babinkamtibmas terhadap warga masyarakat, yaitu dengan memberikan kegiatan-kegiatan seperti penyuluhan, penerangan, komunikasi ataupun berbagai macam kegiatan lainnya yang positif, yang dapat membangun kepercayaan.
2. Saran
a. Dalam melaksanakan kegiatan hendaknya petugas babinkamtibmas bersikap proaktif “jemput bola” bukan masyarakat yang menunggu.
b. Petugas babinkamtibmas dalam menerapkan polmas untuk melakukan pembinaan siskamling hendaknya memiliki pengalaman dan dibekali pengetahuan yang cukup tentang polmas dan ilmu kepolisian, agar penerepan ini lebih mengenai sasaran.
DAFTAR PUSTAKA
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2002.
Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Skep/737/X/2005
Peraturan Kapolri Nomor 7 tahun 2008 tentang pedoman dasar strategi implementasi pemolisian masyarakat dalam penyelenggaraan tugas polisi.
Kepolisisan Negara Republik Indonesia, Perpolisian Masyarakat, Jakarta, Juni 2006.